Wear Your Face Mask

"SENYUM PELANGGAN SENYUM KAMI"

Pelanggaran & Sanksi Pelanggaran

PELANGGARAN DAN SANKSI PELANGGARAN

SESUAI DENGAN SK DIREKTUR No.04 TAHUN 2018

A.   PELANGGARAN RINGAN
1.    Menyalurkan saluran PDAM secara permanen kepada persil lain.
2.    Melakukan tindakan yang berakibat posisi meter air dalam keadaan tidak bebas sehingga menyulitkan perbaikan/ 
       penggantian dan penutupan meter air/ pembacaan meter
3.    Memutus / merusak segel kopling / segel meter.


SANKSI PELANGGARAN RINGAN
Pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan sesuai butir A akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan biaya material ongkos tukang merubah letak meter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


B.    PELANGGARAN SEDANG
1.    Menggunakan pompa untuk menyedot langsung dari pipa saluran sesudah meter.
2.    Perbuatan lain yang mempengaruhi jalannya meter air.

SANKSI PELANGGARAN SEDANG
a. Pelanggan yang melakukan pelanggaran sesuai butir B dikenakan sanksi denda sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan harus membayar ganti kerugian air PDAM akibat pelanggaran tersebut.
b. Khusus yang merusak meter air ditambah biaya ganti meter sesuai harga yang berlaku di PDAM.

C.   PELANGGARAN BERAT
1.    Menghindari  pengukuran  pemakaian  lewat  meter  air, baik sebagian maupun seluruhnya.
2.    Menyambung langsung dari pipa tanpa melalui meter air.
3.    Melepas meter air sehingga air tidak terukur.
4.    Memindahkan posisi meter, memperbaiki sendiri meter dan mengganti pipa dinas tanpa ijin perusahaan.


SANKSI PELANGGARAN BERAT
Pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan sesuai butir C akan dikenakan sanksi denda sebesar :
1.    Golongan Sosial, Rumah tangga sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2.    Golongan Niaga sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
3.    Golongan Industri sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Dan harus membayar ganti rugi kekurangan air PDAM akibat pelanggaran tersebut. Apabila pelanggan tidak bersedia menyelesaikan sanksi dengan ketentuan diatas maka penyelesaian selanjutnya diproses secara hukum melalui kepolisian.
 

KETENTUAN KHUSUS BAGI BUKAN PELANGGAN

~ Apabila bukan pelanggan melakukan penyambungan langsung dari pipa PDAM maka dikenakan sanksi membayar kerugian
   Perusahaan sesuai detentuan pada butir C
~ Dan apabila tidak mau menyelesaikan sanksi seperti ketentuan diatas maka selanjutnya diproses secara hukum melalui
   kepolisian

KONTAK PENGADUAN DAN INFO LAYANAN
PUDAM BANYUWANGI

NO NAMA CABANG TELP
1 PUDAM Pusat Banyuwangi ( 0333 ) 421525
2 PUDAM Cabang Rogojampi ( 0333 ) 631655
3 PUDAM Cabang Muncar ( 0333 ) 594737
4 PUDAM Cabang Tegaldlimo ( 0333 ) 591660
5 PUDAM Cabang Genteng ( 0333 ) 846759
6 PUDAM Cabang Wongsorejo ( 0333 ) 461681
7 Mall Pelayanan Public Banyuwangi

LAYANAN PERUMDA AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI
Cek Riwayat Permohonan   
WhatsApp-Button WhatsApp-Button